Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini Status Hukum Ridwan Kamil Usai Rumah Kediamannya Digeledah KPK

Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meskipun rumahnya telah digeledah, namun Ridwan Kamil belum dijadikan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana iklan oleh Bank BJB. Hingga kini, eks Gubernur Jawa Barat itu belum menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan. “Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” ujar Budi, seperti dikutip dari kanal YouTube resmi KPK, Sabtu (15/3/2025).

Budi menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk mengkonfirmasi barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil sejumlah nama lain yang diduga terkait dengan kasus ini. “Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” katanya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terus berlanjut. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil dalam waktu dekat.

Exit mobile version