JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah penyediaan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para pekerja terdampak.
“Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Balai Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” ujar Luthfi saat ditemui usai bertamu di kediaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Selain pelatihan keterampilan, Luthfi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jawa Tengah untuk menampung para karyawan Sritex yang terkena PHK. “Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan. Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tambahnya.
Seperti diketahui, Sritex resmi menghentikan operasionalnya mulai Sabtu (1/3/2025) setelah dinyatakan pailit. Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat ketidakmampuan perusahaan melunasi utang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga turut mengambil langkah untuk membantu para pekerja terdampak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya,” ujar Yassierli, Sabtu (1/3/2025). Peluang kerja tersebut mencakup berbagai sektor, seperti industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.
Selain membuka peluang kerja baru, pemerintah juga memastikan hak-hak pekerja Sritex tetap terpenuhi. Kemnaker terus berkomunikasi dengan pihak manajemen Sritex sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Yassierli menegaskan bahwa para pekerja akan mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sejak awal, Kemnaker selalu mengupayakan agar pekerja/buruh tetap bisa bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan upah, pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk JHT dan JKP,” jelasnya.
Dengan adanya berbagai langkah ini, diharapkan dampak dari penutupan Sritex dapat diminimalkan dan para pekerja yang terdampak dapat segera mendapatkan solusi atas kondisi yang mereka hadapi. | tribunnews