Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jelang Lebaran,  MPBI DIY Desak THR untuk Ojol dan Kurir Online

Ilustrasi THR | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinilai sebagai tulang punggung ekonomi digital, para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online perlu mendapatkan perhatian yang selayaknya menghadapi hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025 ini.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah segera mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy. Mereka menilai, meskipun menjadi ujung tombak industri layanan digital, hak-hak ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol dan kurir online masih belum terpenuhi.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim harus bertanggung jawab dalam memberikan THR bagi mitra pengemudi dan kurir. Menurutnya, perusahaan tidak bisa lepas tangan karena keuntungan mereka berasal dari kerja keras para mitra.

“Kami menuntut adanya regulasi yang jelas agar pengemudi dan kurir online diakui sebagai pekerja yang berhak atas hak ketenagakerjaan, termasuk THR, asuransi, dan jaminan sosial lainnya,” ujar Irsad, Selasa (11/3/2025).

MPBI DIY juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan aturan terkait THR bagi pekerja gig economy. Regulasi ini, menurut mereka, harus mencakup dua poin utama. Pertama, besaran THR harus merujuk pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) agar pekerja mendapatkan jumlah yang layak. Kedua, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selain itu, MPBI DIY menyoroti kurangnya transparansi dalam skema pendapatan mitra pengemudi dan kurir online. Mereka mendesak perusahaan aplikasi untuk lebih terbuka dalam sistem insentif dan bonus, terutama menjelang hari raya. Selama ini, perubahan kebijakan tanpa kejelasan membuat banyak pekerja gig economy mengalami ketidakpastian penghasilan.

“Regulasi harus memastikan adanya transparansi dalam skema pendapatan dan bonus agar pekerja tidak dirugikan. Jangan sampai mereka diperlakukan sebagai mitra hanya ketika menguntungkan, tetapi diabaikan saat menuntut hak,” tegas Irsad.

MPBI DIY menegaskan bahwa THR bukan sekadar tunjangan, melainkan hak dasar yang seharusnya diperoleh setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor gig economy. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan perusahaan aplikasi bertindak adil dengan memastikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

Sebagai langkah lanjut, MPBI DIY menyatakan akan terus melakukan advokasi dan membuka dialog dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak pekerja gig economy tidak lagi diabaikan.

Exit mobile version