KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – IW (38) dan R (33), kakak-adik asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk tim Polsek Kalibawang, Kulon Progo lantaran melakukan pencurian sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kulon Progo.
Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnandar menjelaskan aksi kedua pria tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan motor dari halaman rumahnya. Kejadiannya pada 21 Januari 2025 malam.
“Motor milik korban berinisial AR (36) tersebut diparkir di depan ruko yang juga rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang, serta terdapat ponsel dan STNK di bagasinya,” ujar Agus.
Aparat Polsek Kalibawang kemudian menyelidiki kasus tersebut setelah dilaporkan AR. Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku membawa kabur motor korbannya memakai mobil pickup boks milik mereka.
Agus mengatakan pihaknya sampai berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menelusuri keberadaan mobil tersebut.
Sebab di Kota Banjar, Jabar, aparat mendapati motor milik AR sudah terjual ke seseorang berinisial T.
“Mengacu pada informasi dari T, kami memburu kedua pelaku ke Wonosobo dan berhasil menangkapnya di sana pada 24 Januari lalu,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, IW dan R mengaku beraksi pula di Kapanewon Temon dan Panjatan.
Adapun motor hasil curian di Panjatan berhasil diamankan, sedangkan motor dari Temon sudah hilang karena dipreteli, hanya ditemukan notifikasi pajaknya.
Keduanya sengaja memburu motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang untuk dicuri. Saat kondisi aman, motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil boks lalu dibawa kabur.
“Motor yang dicuri kemudian dijual, di mana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang,” jelas Agus.
Keduanya diketahui bekerja sebagai pedagang sayur, yang mana uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk melunasi utang usaha mereka. Aksi tersebut pun direncanakan secara bersama-sama.
Agus mengungkapkan bahwa IW pernah dipidana karena melakukan penipuan di Kabupaten Sleman pada 2019 silam. Ia pun sempat menjalani hukuman di Lapas Cebongan.
“Adapun untuk kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraan yang diparkir agar tidak mudah dicuri. Salah satunya dengan mengunci ganda atau mengunci stang motor.