
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Bantul dan Sleman akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Rafy Ramadhan (24), warga Kapanewon Kretek, Bantul, diketahui sempat membawa kerangka kekasihnya, Dika Puspita (23), ke sebuah losmen di Kaliurang, Sleman. Di sana, ia mencuci dan memisahkan tulang korban dari sisa daging yang telah membusuk.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bantul, Selasa (25/3/2025), Rafy mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban pada 25 September 2024 dengan cara mencekik setelah cekcok terkait masakan bakso yang gosong. Cekcok tersebut berujung pada kekerasan fisik, di mana korban memukulnya dengan sapu sebanyak lima kali. Emosi Rafy pun meledak hingga ia menghabisi nyawa kekasihnya.
Setelah membunuh korban di kontrakan mereka di Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Rafy meninggalkan jasad Dika di dalam kamar. Beberapa waktu kemudian, jasad tersebut ditemukan sudah dalam kondisi kerangka. Pelaku sempat berniat menguburkan korban, tetapi mengaku tidak memiliki tempat yang tepat.
โKalau pekarangan ayah saya di samping rumah itu belum dijual, mungkin saya kubur korban di situ,โ ujarnya.
Rafy akhirnya memutuskan menyimpan jasad korban di dalam kamar yang berbeda, hanya ditutupi selimut dan dikunci. Ia meninggalkan kontrakan selama dua minggu karena tidak tahan dengan bau jenazah. Setelah itu, ia membawa tulang belulang korban ke rumah ayahnya di Kretek. Karena takut ketahuan, ia lalu memindahkannya ke kos temannya di Sleman.
Tragisnya, trashbag berisi tulang korban sempat dibawa oleh tukang sampah. Namun, Rafy mencarinya kembali dan membawanya ke sebuah wisma di Kaliurang. Di sana, ia membersihkan tulang korban dengan air mengalir dan deterjen sebelum akhirnya membawa kembali ke rumahnya di Kretek. Sisa daging korban dibakar terpisah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah rekan-rekan korban merasa ada kejanggalan. Salah satu teman korban curiga ketika melihat Rafy menggunakan motor milik korban, tetapi yang diboncengnya adalah wanita lain. Kecurigaan semakin kuat setelah korban tidak pernah pulang ke rumah sejak akhir 2024. Saat keluarga dan teman-teman korban meminta klarifikasi, Rafy akhirnya mengaku telah membunuh korban.
โSetelah membunuh korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu sepeda motor, satu handphone iPhone 11, satu laptop, satu dompet berisi beberapa kartu, uang tunai Rp 50.000, saldo di SeaBank Rp 3,4 juta, serta pakaian korban,โ ungkap Iqbal.
Diketahui, baik korban maupun pelaku tengah mempersiapkan diri untuk bekerja di Jepang sebelum kejadian tragis itu terjadi. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.