JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kepolisian tidak serius menangani kasus teror dan perusakan mobil jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran. Hingga kini, laporan yang diajukan Hussein di Polda Metro Jaya masih mandek tanpa kejelasan.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiotomo menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus tersebut. โKami menganggap keluhan jurnalis Tempo sebagai bagian dari keluhan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Mereka juga punya kewajiban untuk memberikan klarifikasi tentang apa yang sebenarnya terjadi,โ ujar Arief saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).
Kompolnas juga akan berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk memastikan perintah Kapolri terkait teror terhadap Tempo benar-benar dijalankan. โKami akan meminta kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,โ tambahnya.
Kasus perusakan mobil Hussein terjadi pada Selasa (3/9/2024) lalu di Beji, Depok, Jawa Barat. Saat itu, dua orang pengendara motor merusak kaca mobil Hussein yang terparkir di dekat Pos Polisi Kukusan. Rekaman dashcam mobil menunjukkan pelaku melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta dengan motor tanpa pelat nomor belakang.
Hussein baru menyadari kerusakan itu setelah mengurus SIM di layanan SIM keliling. Di lokasi kejadian, ditemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2024) malam, Hussein mengalami teror serupa di dekat rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga kini, laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait kejadian tersebut juga belum menunjukkan perkembangan.
Tim kuasa hukum Hussein menilai perusakan mobil ini sebagai bagian dari rangkaian serangan terhadap jurnalis. โKami melihat ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Seharusnya, polisi bertindak tegas,โ kata kuasa hukum Hussein, Mustafa, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (25/9/2024).
Hussein dan tim hukumnya telah menyerahkan bukti rekaman dashcam ke Polda Metro Jaya dan melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang pribadi. Mereka berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan laporan tersebut.