Beranda Umum Nasional KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Korupsi Dana Iklan Bank Daerah

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Korupsi Dana Iklan Bank Daerah

Ridwan Kamil ketika menjadi Cagub Jakarta blusukan di Kampung Bayam, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024). Terkini, rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat, Senin (10/3/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah mantan Calon Gubernur Jakarta 2024 yang didukung oleh bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ridwan Kamil digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).
Penggeledahan atas rumah Ridwan Kamil, yang juga mantan Gubernur Jawa Barat itu dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah),” ujar Setyo dalam keterangannya, Senin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara bank daerah yang dimaksud,” kata Tessa.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai penggeledahan, termasuk lokasi dan barang bukti yang disita, baru akan disampaikan setelah proses selesai.

Baca Juga :  Kepala Sekolah di Cilincing Meninggal Misterius di Sekolah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik BUMD tersebut. Surat perintah itu dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan identitasnya ke publik.

“Kewenangan penyidik untuk menyampaikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

KPK juga disebut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain yang mungkin tengah mengusut perkara serupa.

“Kalau memang ada APH lain yang menangani, tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas adalah melakukan koordinasi lebih lanjut,” kata Setyo.

Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penggeledahan ini serta potensi tersangka baru dalam kasus yang menyeret bank daerah tersebut.  

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Miftachul Akhyar Cabut Hak Atribut Ketua Umum dari Gus Yahya

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.