Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Limpahkan Perkara Hasto ke JPU, Maqdir Ismail: Langkah Terburu-buru

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik dan melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa terlalu terburu-buru. Ia menduga hal ini dilakukan untuk menggagalkan proses praperadilan yang tengah diajukan.

“Yang kami khawatirkan adalah berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya keputusan praperadilan tidak terjadi,” ujar Maqdir kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Pada hari yang sama, KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa berkas perkara tersangka HK telah dinyatakan lengkap.

“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara untuk tersangka HK, untuk dua berkas, telah dinyatakan lengkap,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto telah berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan dan menepis tudingan adanya upaya terburu-buru. Tessa menegaskan bahwa penyidikan dan praperadilan merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya. Namun, KPK tetap melanjutkan tahapan penyidikan hingga ke pelimpahan perkara.

Hasto Kristiyanto ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia dan buronan Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, di parlemen.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

 

Exit mobile version