Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto, Ini Alasannya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum pada sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). Alasannya adalah Tim Biro Hukum masih membutuhkan waktu menyiapkan berkas | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu menjadi alasan utama ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim Biro Hukum masih perlu berkoordinasi dan menyiapkan materi sebelum memberikan tanggapan terhadap dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Dua gugatan tersebut berkaitan dengan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap serta kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Biro Hukum telah mengajukan permohonan penundaan karena meskipun objeknya kurang lebih sama, gugatan ini telah dipecah menjadi dua perkara yang masing-masing memiliki aspek hukum berbeda. Oleh karena itu, tim masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan menyiapkan materi yang dibutuhkan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Hakim tunggal yang menangani perkara ini akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Sidang praperadilan terkait dugaan suap akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025, sedangkan sidang untuk kasus dugaan perintangan penyidikan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan terkait keberadaan buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 atas dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Hasto kemudian resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, dan saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan jilid I. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Kini, dengan dua gugatan baru yang diajukannya, KPK menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung.

Exit mobile version