JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gerakan penolakan kembalinya dwifungsi militer dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI kian gencar dilakukan.
Setidaknya, sudah 23.000 lebih orang yang sudah menandatangani petisi untuk menolak kembalinya dwifungsi militer dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Petisi yang diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sejak 16 Maret 2025 itu terus mendapat dukungan luas. Hingga Rabu, 19 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, sebanyak 23.428 orang telah menandatangani petisi di platform change.org. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan sehari sebelumnya, yang masih di angka 12.691 tanda tangan.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga dan individu pemerhati demokrasi, menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang bertentangan dengan semangat reformasi. Ketua Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa revisi tersebut justru memperluas peran TNI dalam ranah sipil, bukan memperkuat profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.
“Ini jelas ada upaya menambah peran yang semakin mendekatkan TNI pada fungsi ganda, menjauhkan dari prinsip profesionalitas yang seharusnya dijaga,” ujar Dimas saat dihubungi pada Selasa, 16 Maret 2025. Ia menekankan bahwa yang lebih mendesak untuk dibahas adalah revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, guna memastikan kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI.
Di tengah penolakan publik yang semakin meluas, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Bahkan, ada kemungkinan rancangan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR memahami adanya penolakan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar publik mencermati informasi yang beredar di media sosial terkait revisi ini.
“Penolakan di media sosial perlu disertai pemahaman terhadap isi revisi. Ada tiga pasal yang diakomodasi dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 17 Maret 2025.
Menurutnya, ketiga pasal tersebut bertujuan untuk memperkuat internal TNI serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi lain. Salah satu poin utama adalah mengenai penempatan militer aktif dalam jabatan sipil.
“Isu dwifungsi ini berkembang luas, tetapi jika kita melihat langsung pasalnya, akan lebih jelas pemahamannya,” ujar Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.