Beranda Nasional Jogja Mahasiswa S2 di Yogyakarta Diduga Aniaya Alumni UGM, Kini Jadi Tersangka

Mahasiswa S2 di Yogyakarta Diduga Aniaya Alumni UGM, Kini Jadi Tersangka

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tingginya tingkat pendidikan seseorang tidak selalu mencerminkan kedewasaan. Hal ini tergambar dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang mahasiswa S2 di Yogyakarta.

RAF, mahasiswa Program Studi Ketahanan Nasional (Tannas) di salah satu kampus ternama Yogyakarta, diduga melakukan penganiayaan terhadap AFA, seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Insiden ini berawal dari acara diskusi yang digelar di kampus pada Juni 2023, di mana RAF hadir bersama kekasihnya, AG.

Menurut AFA, dirinya dan RAF sudah saling mengenal karena RAF merupakan mahasiswa berprestasi yang juga koordinator beasiswa di kampusnya. Namun, masalah muncul ketika AG menelepon AFA sambil menangis, mengaku mengalami konflik dengan RAF dan meminta bantuan untuk mengakhiri hubungan mereka.

Permintaan tersebut ternyata memicu amarah RAF, yang menuding AFA terlalu ikut campur. Bahkan, AFA mengaku mendapat tuduhan serius, termasuk menghamili seseorang serta melakukan penggelapan dana lembaga Political Marketing (Polmark). Upaya klarifikasi yang dilakukan AFA berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Jelang Malam Takbiran

Pada 25 Maret 2024, AFA mengajak RAF bertemu di tempat umum guna meminta penjelasan. Namun, pertemuan itu justru berujung pada insiden kekerasan. RAF disebut langsung memiting leher AFA dan memaksanya masuk ke Sekretariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pertanian UGM. AFA yang berusaha menolak, justru diseret dan dijatuhkan ke tanah. Beruntung, aksi itu diketahui oleh warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, AFA melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda DIY pada 26 Maret 2024. Berdasarkan surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara III Nomor: SP2HP / 720.a / VII / 2024, tertanggal 7 Juli 2024, RAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

AFA mendesak pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap RAF sesuai dengan statuta yang berlaku. โ€œIni bukan hanya soal kode etik, tapi juga pelanggaran hukum. Kampus seharusnya bertindak tegas agar kasus ini tidak mencoreng nama baik institusi dan mencegah adanya korban berikutnya,โ€ tegasnya.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Toyota Avanza Tabrak Trotoar dan Terguling di Ngawen, Gunungkidul

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa pihaknya masih akan memastikan perkembangan kasus tersebut dengan tim penyidik. โ€œMasih saya cek dulu,โ€ ujarnya singkat.

www.tribunnews.com