Beranda Umum Nasional Masyarakat Berkali-kali Ditipu! Usai MinyaKita Disunat, Kini Giliran Beras 5 Kg Tak...

Masyarakat Berkali-kali Ditipu! Usai MinyaKita Disunat, Kini Giliran Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran. Besok Apa Lagi Ya?

Aktivitas bongkar muat beras di pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis 18 April 2024, Berdasarkan laman resmi panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada pukul 07.44 WIB, harga beras premium naik Rp 250 per kg sehingga menjadi Rp 16.260 per kg dibandingkan harga kemarin. Kemudian, harga beras medium turun sebesar Rp 30 per kg menjadi Rp 13.780 per kg. Adapun Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HET beras dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada-ada saja cobaan yang dialami oleh masyarakat. Setelah sebelumnya ramai temuan minyak goreng kemasan yang isinya kurang dari seharusnya, kini giliran beras kemasan 5 kilogram yang diduga tak sesuai takaran.

Sejumlah video di media sosial menunjukkan bahwa berat bersih beras dalam kemasan tersebut hanya berkisar antara 4 hingga 4,8 kilogram.

Di platform TikTok, beredar rekaman yang memperlihatkan beras dalam kemasan merek swasta yang seharusnya berbobot 5 kilogram, tetapi setelah ditimbang, isinya hanya 4 kilogram. Yang lebih mencurigakan, pada kemasan beras tersebut tidak tertera identitas produsen, sehingga sulit ditelusuri siapa yang bertanggung jawab atas praktik ini.

Tak hanya beras kemasan merek swasta, beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diedarkan oleh Perum Bulog pun ditemukan mengalami kasus serupa. Dalam sebuah video bertanggal 20 Februari 2025, seorang warganet menarasikan bahwa beras bersubsidi tersebut ternyata hanya berbobot 4,78 kilogram setelah ditimbang. Dugaan adanya oknum nakal yang mengurangi takaran beras semakin menguat.

Baca Juga :  Anggaran untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 Meroket, Ini Besarannya

Fenomena ini ternyata bukan hal baru. Pada April 2024, seorang warganet juga sempat mengeluhkan hal serupa, di mana sebuah merek beras yang tak jelas produsennya diketahui tak sesuai takaran. Kejadian berulang ini memicu keresahan masyarakat, terutama di tengah naiknya harga bahan pokok.

Menanggapi temuan ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, memastikan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami sudah mendapat laporan dan saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Moga saat ditemui di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, 19 Maret 2025.

Moga menegaskan bahwa praktik mengurangi takaran beras dalam kemasan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid tersebut mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyediakan barang sesuai ukuran, takaran, dan timbangan yang sebenarnya.

“Jika tidak sesuai dengan ketentuan, ada sanksi yang mengatur dalam undang-undang tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Abdul Mu’ti: Guru yang Sudah Lengkapi Data, Tunjangannya Cair

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk kemasan, terutama kebutuhan pokok seperti beras. Pemerintah pun didorong untuk meningkatkan pengawasan agar praktik curang semacam ini bisa segera dihentikan.  

www.tempo.co