Beranda Umum Nasional Mengadu ke Ombudsman, Ini Puluhan Masalah CASN Gegara Penundaan oleh Pemerintah

Mengadu ke Ombudsman, Ini Puluhan Masalah CASN Gegara Penundaan oleh Pemerintah

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024). Kemenkumaham Gorontalo mencatat jumlah pelamar untuk seleksi tersebut berjumlah 5.128 orang yang terdiri dari 3.437 pria dan 1.691 perempuan | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kekecewaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lantaran penundaan oleh pemerintah, masuk akal juga. Setidaknya ada belasan masalah yang mereka hadapi akibat penundaan tersebut.

Munir, 28 tahun, adalah salah satu dari ribuan CASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan ini. Ia diterima di salah satu kementerian di Jakarta dan seharusnya mulai bertugas pada Maret 2025. Namun, pengangkatan tersebut ditunda hingga Oktober 2025. Tak ingin diam saja, ia bersama tiga rekannya yang juga lolos seleksi mendatangi Gedung Ombudsman di Jakarta pada Kamis (13/3/2025) untuk menyampaikan keluhan mereka.

“Kami tidak hanya kehilangan waktu, tetapi juga mengalami berbagai dampak lain yang merugikan. Ada sekitar 20 masalah yang muncul akibat penundaan ini,” ujar Munir.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan bahwa pengangkatan CASN yang semula dijadwalkan Maret 2025 diundur ke Oktober 2025. Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan yang semula Oktober 2025 ditunda hingga Maret 2026.

Baca Juga :  Heboh MinyaKita Palsu! Polisi Ungkap Gudang Oplosan di Bogor

Keputusan ini berdampak besar bagi mereka yang sudah merencanakan hidupnya berdasarkan jadwal awal. Beberapa di antara mereka telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama, mengakhiri kontrak kuliah, hingga berpindah domisili demi memulai karier baru sebagai ASN.

Berikut beberapa permasalahan yang dihadapi para CASN akibat penundaan ini:

  1. Mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan kini menganggur.
  2. Terlanjur membayar penalti akibat pemutusan kontrak kerja yang lebih cepat.
  3. Berhenti kuliah atau menunda pendidikan demi jadwal pengangkatan.
  4. Sudah membayar biaya kos atau pindah tempat tinggal.
  5. Kehilangan kesempatan beasiswa yang sebelumnya tersedia.
  6. Mengalami kesulitan finansial karena cicilan rumah atau kendaraan.
  7. Terpaksa menunda kepindahan keluarga dan pendidikan anak.
  8. Merasa kehilangan semangat dan motivasi untuk mengabdi.
Baca Juga :  Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi BJB, Segini Harta Kekayaannya

Munir dan rekan-rekannya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan tetap menjalankan pengangkatan sesuai jadwal awal. “Kami berharap ada solusi yang adil bagi kami yang sudah mempersiapkan segalanya demi menjalankan tugas sebagai ASN,” tuturnya.  

www.tempo.co