Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Miris, Kakak Beradik ABG di Slogohimo Wonogiri Diduga Jadi Korban Aksi Bejat Kakek 60 Tahun Sejak 2024

Bejat

Tersangka aki bejat diinterogasi petugas kepolisian Jateng Tenggara, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pria berinisial M (60), warga Desa Sedayu Kecamatan Slogohimo Wonogiri, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua remaja perempuan kakak beradik, M (16) dan E (13).

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024.

“Kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025), saat pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban di dalam rumah mereka. Rumah dalam keadaan tertutup, sehingga memicu kecurigaan saksi,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (12/3/2025).

Saksi yang curiga kemudian bertanya kepada pelaku, hingga akhirnya M mengakui perbuatannya. Informasi tersebut segera disampaikan kepada orang tua korban, yang lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Slogohimo.

Lebih lanjut, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan sering membantu antar jemput mereka ke sekolah.

“Dari keterangan awal, pelaku diduga menggunakan iming-iming uang sebagai cara untuk melancarkan aksinya,” tambah Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kini, M telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan berani melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. Aris Arianto

Exit mobile version