JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen minyak goreng MinyaKita atas dugaan pengurangan isi takaran dalam kemasan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengukuran langsung terhadap produk MinyaKita dari tiga perusahaan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.
“Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Bareskrim pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti guna mengusut dugaan pelanggaran ini. “Kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan lebih lanjut terkait ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi sebenarnya,” tambahnya.
Terungkap Saat Sidak
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa beberapa kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya terisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Amran bahkan membeli satu lusin MinyaKita ukuran 1 liter dan satu kotak ukuran 2 liter, lalu meminta agar isinya diuji dengan gelas ukur. Hasilnya, beberapa kemasan memang terbukti memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain itu, harga jual MinyaKita juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. “Kami temukan ini MinyaKita dijual Rp18 ribu per liter. Kemudian isinya tidak sesuai, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran.
Ancaman Sanksi
Atas temuan ini, Amran meminta agar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum. Ia bahkan menegaskan bahwa perusahaan yang bersalah harus ditutup.
“Kami minta diproses. Bila terbukti, perusahaannya disegel, ditutup,” tegasnya.
Amran juga meminta Satgas Pangan Polri untuk segera memeriksa pabrik-pabrik yang memproduksi MinyaKita dan memastikan tidak ada praktik serupa yang merugikan konsumen.
Namun, ia mengingatkan agar para pengecer di pasar tidak ikut disalahkan, karena mereka tidak mengetahui adanya pengurangan takaran dalam kemasan. “Mereka tidak paham. Tapi, otaknya siapa? Pabriknya di mana? Itu yang harus ditindak,” tandasnya.