Beranda Daerah Pembantu dan Tukang Kebun Gasak 10 Kilogram Emas Majikan, Hasilnya untuk Dukun...

Pembantu dan Tukang Kebun Gasak 10 Kilogram Emas Majikan, Hasilnya untuk Dukun Santet

Tempo.co

LUMAJANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dalam dunia kejahatan, ada satu teori yang kerap terbukti: pelaku sering kali berasal dari orang-orang terdekat. Baik itu yang dekat secara fisik maupun secara emosional. Kasus pencurian emas senilai Rp16 miliar di Lumajang menjadi bukti nyata bahwa ancaman bisa datang dari dalam rumah sendiri.

Kepolisian Resor Lumajang mengungkap kasus pencurian emas seberat 10 kilogram yang dilakukan secara bertahap oleh orang dalam, yakni asisten rumah tangga (ART) dan tukang kebun korban. Pencurian ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan dalam empat tahap, dengan pelaku utama yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanan emas.

Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa korban adalah Leo, pemilik toko emas di Jalan Panglima Sudirman, Lumajang. Emas tersebut disimpan di lemari atau laci di rumahnya di Jalan Suwandak, tempat dua pelaku bekerja.

Pelaku utama dalam aksi ini adalah S, ART korban, yang dengan cermat menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas. Pada aksi pertama dan kedua, S bersekongkol dengan KA, tukang kebun korban. Namun, dalam dua aksi terakhir, S menggandeng pelaku lain berinisial AJ.

Baca Juga :  Pelajar Kediri Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku

Kecurigaan korban mulai muncul ketika ia menyadari ada 13 keping emasnya yang hilang, dengan total berat mencapai 10 kilogram. Dari situlah, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah orang-orang yang sehari-hari berada di rumahnya sendiri.

Dukun Santet Masuk dalam Jaringan Kejahatan

Kasus ini semakin menarik karena S tidak hanya mencuri emas untuk keuntungan pribadi, tetapi juga menggunakan hasil curiannya untuk membayar dukun santet. Rasa panik mulai menghinggapi S ketika ia merasa aksinya mulai dicurigai oleh majikannya. Ia lalu meminta bantuan AJ untuk mencarikan dukun yang diyakini bisa โ€œmenyelesaikanโ€ masalahnya dengan cara supranatural.

Namun, upaya tersebut gagal. Bukannya menyelesaikan masalah, S justru semakin gelisah. Ia kembali meminta bantuan AJ untuk mencari dukun lain, kali ini dengan bayaran yang lebih besar. Demi memenuhi permintaan itu, ia melakukan pencurian lagi, yang kali ini menghasilkan enam keping emas.

Baca Juga :  Pelajar Kediri Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku

Akhirnya, aksi kejahatan ini terbongkar. Polisi menyita berbagai barang yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas curian, termasuk enam kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta dua speaker aktif.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

www.tempo.co