WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sat Resnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial ACS (43), warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa penangkapan ACS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Saat diinterogasi, ACS mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Ponorogo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,61 gram yang terbungkus plastik, beserta alat hisap (bong).
“Saat ini, ACS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus mengembangkan kasus ini demi memburu bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Aris Arianto