Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penggerebekan Judi Dadu di Cucian Mobil Ngadirojo, 2 Pelaku Ditangkap

Judi

Ilustrasi judi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus perjudian di wilayahnya. Kali ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri menggerebek praktik judi dadu goncang atau besar kecil di sebuah cucian mobil di Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Wonogiri, pada Jumat (14/3/2025) sore.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SP (43) dan SY (53), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ngadirojo. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya, termasuk diduga bandar judi, berhasil melarikan diri saat polisi datang.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Sabtu (15/3/2025), mengiyakan adanya penggerebekan tersebut.

“Benar, dua pelaku berhasil diamankan, keduanya berperan sebagai pemasang. Sementara pelaku lainnya dan bandarnya melarikan diri,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp139.000.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan perjudian dengan dalih mencari keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kami demi memberantas praktik perjudian yang meresahkan,” pungkas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aris Arianto

Exit mobile version