JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan ribu botol MinyaKita disita oleh Tim Satuan Petugas atau Satgas Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Satgas Pangan Polda Jateng menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita yang diproduksi oleh PT KMR. Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui pengujian sampel yang dilakukan di beberapa daerah, termasuk Banjarnegara, Purworejo, dan Solo.
Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan setelah menerima laporan terkait perbedaan volume isi dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran. Dari hasil pemeriksaan di 48 toko, ditemukan bahwa minyak goreng tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada kemasan.
Untuk memastikan temuan tersebut, tim Satgas Pangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta. Mereka mengambil 125 sampel minyak goreng MinyaKita yang diproduksi PT KMR untuk diuji lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian produk memang tidak memenuhi standar volume yang seharusnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa PT KMR menerapkan dua metode produksi MinyaKita. Pertama, dengan mesin otomatis, dan kedua, dengan proses manual. Dari investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa produk dengan volume yang tidak sesuai berasal dari produksi manual.
“MinyaKita yang volumenya kurang adalah yang diproduksi dengan mesin manual. Ciri-cirinya adalah tutup botol berwarna kuning dan label MinyaKita yang ditempel di bagian bawah kemasan,” jelas Arif dalam konferensi pers di PT KMR, Karanganyar, Jumat, 15 Maret 2025.
Sebaliknya, produk yang diproduksi dengan mesin otomatis menggunakan tutup botol berwarna hijau dan tidak ditemukan adanya kekurangan volume. Oleh karena itu, Polda Jateng menyegel sebanyak 89.856 botol minyak goreng MinyaKita dengan tutup botol kuning sebagai barang bukti.
Meski demikian, PT KMR masih diperbolehkan untuk melanjutkan produksi MinyaKita dengan kemasan tutup botol hijau. Namun, produksi untuk kemasan tutup botol kuning dihentikan sementara hingga proses penyelidikan lebih lanjut rampung.
“Produksi masih boleh berjalan, tapi hanya untuk MinyaKita dengan tutup hijau. Sementara yang tutup kuning kami hentikan sementara waktu,” tandas Arif.