Beranda Nasional Jogja Polisi Gerebek Rumah Karyawan Swasta di Yogyakarta, 23.000 Pil Obaya Disita!

Polisi Gerebek Rumah Karyawan Swasta di Yogyakarta, 23.000 Pil Obaya Disita!

Ilustrasi obat-obatan berbahaya |

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 23.000 butir pil berbahaya bersimbol Y ditemukan di tempat tinggal seorang pria berinisial MES (28) di Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta. Penemuan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (obaya).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PWS (34) pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 23.35 WIB di wilayah Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta. Saat digeledah, polisi menemukan 1.160 butir pil berwarna putih bersimbol Y, uang tunai Rp125.000, serta satu unit ponsel di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, PWS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok lainnya. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MES pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas menemukan 23.000 butir pil berbahaya dan satu unit ponsel berwarna biru tua.

Baca Juga :  Pria 25 Tahun Tewas Penuh Luka di Wirobrajan, Polisi Duga Korban Pengeroyokan

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa MES diduga memperoleh ribuan pil tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut diletakkan di sebuah alamat yang telah disepakati dengan pemasoknya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran pil ini,” ujar Ardiansyah, Jumat (7/3/2025).

Akibat perbuatannya, MES dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dijual bebas tanpa izin resmi. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran pil obaya di Yogyakarta.

Baca Juga :  Tim Voli Kalah, Pemuda Girimulyo, Kulonprogo Ngamuk dan Tusuk Dua Warga

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.