SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan suci Ramadhan 1446 H gencar melakukan razia operasi pekat candi 2025, melalui Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian kartu remi jenis Brok yang berlangsung di sebuah angkringan di Sragen Tengah. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang diterima Sat Reskrim. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Angkringan Teras milik Rosid (40), yang berlokasi di Jl. Indra Giri No. 25, Sragen Tengah.
Dalam keterangannya Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial YY alias Yudi (38), warga Sragen Kulon.
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial K, H, dan W, yang berhasil melarikan diri darinkejaran petugas kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang kabur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka,” kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi Selasa (4/3/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu buah tikar hijau, dan uang tunai sebesar Rp 95.000. Para pelaku diketahui berjudi untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, penyidik Polres Sragen tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” jelasnya.
Dalam himbauannya Kapolres meminta agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian karena dapat merugikan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum. Dan pelaksaan Operasi Pekat Candi 2025 akan terus dilakukan untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen.
Huri Yanto