Beranda Nasional Jogja Polresta Yogyakarta Amankan 19 Pelaku Narkoba dalam Dua Bulan

Polresta Yogyakarta Amankan 19 Pelaku Narkoba dalam Dua Bulan

Ilustrasi borgol / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak Februari hingga Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 19 tersangka dalam 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya (obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku kini semakin lihai dalam berkomunikasi, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial.

“Setelah transaksi, mereka langsung menghapus jejak digitalnya agar aman,” ujar Ardiansyah di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan seorang debt collector berinisial DSM (13). Ia diamankan di Tridadi, Sleman, pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti 13.000 butir pil bersimbol Y.

“DSM adalah kurir narkoba yang dioperasikan oleh seseorang yang masih DPO,” ungkap Ardiansyah.

Selain DSM, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial SRS (19) di Condongcatur, Sleman, pada Rabu (19/3/2025) pukul 10.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 38,83 gram ganja yang didapat melalui transaksi COD dengan seseorang berinisial KS, yang kini juga sudah ditangkap.

Baca Juga :  Demi Untung Besar, Warga Sleman Akali Tangki Mobil untuk Kumpulkan BBM Subsidi

Tersangka lainnya, seorang karyawan toko berinisial EAH (23), diringkus pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Condongcatur, Sleman. Polisi menyita 2.000 butir pil obaya dari tangan EAH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis narkotika yang mereka edarkan. DSM dan EAH dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara SRS dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis, dan 61.410 butir obaya dari 19 tersangka yang ditangkap.

Baca Juga :  Warga Kulonprogo Dihebohkan Penemuan Jasad Pria di Atas Bebatuan Sungai Progo dalam Posisi Tengkurap

“Dari 19 tersangka, tiga di antaranya masih anak-anak, dan dua tersangka telah menjalani diversi dengan pembinaan,” tutup Ardiansyah.  

www.tribunnews.com