WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I tahun 2025 resmi dimulai, Senin (10/3/2025). Sebanyak 70.113 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan proses Lapor Diri dan siap mengikuti rangkaian PPG Daljab yang akan berlangsung secara daring.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyebutkan bahwa PPG Daljab tahun ini menjadi yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, melibatkan 49 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Keagamaan Islam dan 10 LPTK Keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Peserta akan diuji terutama dalam kompetensi pedagogik dan profesional. Penguasaan konten substantif menjadi kunci keberhasilan,” ujar Suyitno dalam sambutan pembukaan yang digelar secara daring melalui Zoom dan live streaming YouTube Kemenag.
Program ini juga mengoptimalkan Learning Management System (LMS), di mana seluruh proses pembelajaran dilakukan secara digital. “Peserta diharapkan bisa mengatasi tantangan literasi digital dan menjaga daya tahan fisik selama proses daring,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa peserta akan mengikuti 10 tahapan PPG Daljab, dimulai dari orientasi mahasiswa pada 10 Maret 2025 dan berlanjut dengan:
– Modul Profesional: 11–21 Maret 2025
– Modul Pedagogik: 22–31 Maret 2025
– Modul Lokakarya dan PPL: 7–17 April 2025
– Induksi dan Tryout: 18–22 April 2025
– Unggah Video Pembelajaran: 23 April 2025
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG):
– Uji Kinerja: 24–30 April 2025
– Uji Pengetahuan: 2–3 Mei 2025
Pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 9 Mei 2025, sedangkan pembagian sertifikat dilakukan pada 15 Mei 2025.
Berikut syarat kelulusan Peserta PPG Daljab 2025:
1. Login pada LMS melalui tautan https://ppgkemenag.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Budha;
2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani;
3. Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian;
4. Menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75, bagi yang nilainya dibawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase UKMPPG;
5. UKMPPG terdiri dari Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan;
6. Lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70;
7. Lulus Uji Pengetahuan dengan nilai minimal 70.
Aris Arianto