SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pengesahan RUU TNI di DPR RI menjadi sorotan banyak pihak hingga memunculkan sejumlah aksi di berbagai daerah. RUU TNI dinilai bakal membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
Ketua Umum (Ketum) Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Prabowo David Febrian mengatakan ada kejanggalan di balik aksi memprotes pengesahan RUU TNI. Menurutnya, aksi demonstrasi layaknya setingan dan pesanan dari seseorang memecahbelah dan memunculkan rasa ketidakpercayaan kepada kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
โKami mengingatkan para mahasiswa untuk berhati-hati ketika berdemo, karena apakah benar atas dasar keprihatinan atau pesanan. Kami sudah tahu siapa yang bermain di balik demo-demo adik-adik mahasiswa ini, sudahlah jangan coba-coba mengadu domba anak bangsa. Seperti mengadu domba rakyat dengan TNI-Polri,โ ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasbata, Budiyanto Hadinagoro, ia mengaku cukup prihatin dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat terkait pembahasan RUU TNI tersebut. Padahal menurutnya kericuhan di sejumlah kota ketika aksi demonstrasi menolak RUU TNI disahkan tersebut tidak seharusnya terjadi.
Lagi-lagi menurut Budi, hal itu justru merugikan banyak pihak baik masyarakat maupun aparat yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi. Padahal menurutnya, RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI tersebut tidak sepenuhnya negatif.
โSaya cukup prihatin dengan terjadinya kericuhan di berbagai daerah atas adanya aksi demonstrasi menolak RUU TNI tersebut. Padahal kalau dikaji lebih dalam dan ditarik kronologi pengesahan RUU TNI ini tidak melulu negatif seperti ketakutan banyak pihak dengan munculnya kembali Dwifungsi ABRI,โ ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa jika menilik kronologi pengesahan RUU TNI sudah ada sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden RI.
โKalau ditarik ke belakang, RUU TNI ini sudah diusulkan sejak masa bapak Jokowi. Jadi terus bukan karena background Presiden RI sekarang Bapak Prabowo Subianto adalah dari militer terus RUU TNI melenggang begitu saja,โ lanjut Budi.
Sementara itu Budi juga menjelaskan, jika dipahami lebih jauh isi dari RUU TNI ini berbeda dengan dwifungsi ABRI yang menjadi sentimen sensitif di masyarakat.
โAda sejumlah poin krusial memang di RUU TNI ini, tapi sebenarnya poin-poin itu juga penambahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004. Jadi memang sebenarnya UU TNI ini sudah ada sejak zaman Presiden SBY juga,โ imbuhnya.
โPun penambahan tugas TNI seperti dalam RUU tersebut juga masih seputar kemiliteran, bukan jabatan sipil seperti yang dibesar-besarkan,โ kata dia.
Budi mencontohkan seperti yang tertera dalam pasa 7 misalnya, penambahan tugas TNI di luar operasi militer itu hanya untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu juga, terkait penempatan tugas anggota TNI yang tertera di Pasal 47 misalnya menurut Budi masih logis karena masih berhubungan dengan bidang kemiliteran.
โUntuk pasal 47 itu semula kan memang TNI boleh ditempatkan di 10 kementerian seperti di UU nomor 34 tahun 2004. Dan di RUU TNI sekarang ditambahi menjadi 16 kementerian, semuanya itu pun masih berhubungan dengan kemiliteran seperti Kementerian Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan BNPP,โ urainya.
โJadi kalau paham apa isi dari RUU TNI, saya kira ini jauh dari tudingan kepada Pemerintahan bapak Prabowo dan Mas Gibran yang ingin membangkitkan dwifungsi ABRI,โ tambah dia. Prihatsari