JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya berhenti sampai organisasi keagamaan dan perguruan tinggi saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyebut peluang pesantren untuk mengelola tambang.
Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025, Bahlil menyatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemberian izin pengelolaan tambang bagi pesantren. Sebelumnya, izin serupa telah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Kita sudah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Untuk pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Bahlil.
Wacana ini muncul seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 18 Februari 2025. Salah satu poin dalam revisi UU tersebut mengatur skema baru pemberian izin usaha pertambangan (IUP), yang kini memungkinkan ormas keagamaan untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Ilmi di Gadog, Kabupaten Bogor, K.H. Husnan Bey Fananie, menyambut baik rencana tersebut. Ia berharap Presiden Prabowo menyetujui usulan Bahlil agar pesantren juga mendapat akses dalam mengelola tambang.
Hal senada disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Syaikh Abdul Wahid di Baubau, Sulawesi Tenggara, K.H. Abdul Rasyid Sabirin. Ia menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi umat, termasuk melalui sektor pertambangan. “Pesantren adalah basis UMKM yang sesungguhnya. Jika pemerintah ingin melibatkan UMKM secara adil dan merata, pesantren bisa menjadi bagian dari pengelolaan konsesi tambang,” ujarnya.
Revisi UU Minerba sendiri menghadirkan sejumlah perubahan dalam mekanisme pemberian IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya seluruh izin diberikan melalui mekanisme lelang, kini pemerintah membuka opsi skema prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, serta UMKM. Skema ini diharapkan menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tambang telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan dalam waktu dekat akan menyusul Muhammadiyah. “NU sudah menandatangani IUP, Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” kata Bahlil.
Sementara itu, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa perguruan tinggi tidak lagi menjadi penerima langsung izin pertambangan dalam revisi UU Minerba. Sebagai gantinya, wilayah tambang untuk kepentingan akademik dapat diberikan kepada BUMN atau BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Dengan berbagai perubahan regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam dapat lebih merata dan tidak hanya dikuasai oleh segelintir kelompok.