Beranda Umum Nasional Sidang Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan, Ini Tanggapan KPK

Sidang Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan, Ini Tanggapan KPK

Sidang kasus Hasto Kristiyanto / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto nampaknya belum akan menemui titik akhirnya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2025), kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Mereka berargumen bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto.

Menurut tim kuasa hukum, putusan hukum terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri sudah final. Dengan demikian, mereka menilai bahwa surat dakwaan terhadap Hasto harus dibatalkan demi hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat.

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK menegaskan bahwa keberatan dari tim kuasa hukum bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Jaksa menilai bahwa dalil yang diajukan justru bertujuan untuk mengisolasi permasalahan utama dalam perkara ini.

Baca Juga :  Nah, Belum Apa-apa Sudah Bermasalah, Kan? Dapur MBG di Kalibata Kukut Karena Pembayaran Tak Jelas

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang telah disita. Oleh karena itu, keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Apakah terdakwa memiliki niat dan perbuatan jahat dalam kasus ini akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa menambahkan bahwa majelis hakim tidak terikat dengan putusan pengadilan lain, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan independensi hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga :  Masuknya Ketua KPK di Danantara Dinilai Hanya Jadi Stempel, Pakar: Bisa Ganggu Netralitas

Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi untuk menggali lebih jauh keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

www.tribunnews.com