Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terbukti Membunuh Bos Rental, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025), Oditur Militer menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dinyatakan bersalah atas kasus penadahan dan dituntut empat tahun penjara.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar oditur Mayor Chk Gori Rambe di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari transaksi sewa mobil yang berujung pada serangkaian peristiwa tragis. Warga Pandeglang, Ajat Supriatna, awalnya menyewa mobil Honda Brio berwarna oranye dengan nomor polisi B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil di Tangerang. Tanpa izin pemilik, mobil itu dialihkan ke IH, yang kemudian menyerahkannya kepada RM. Mobil tersebut akhirnya berpindah tangan ke seorang pria bernama Isra, yang membelinya seharga Rp 23 juta. Tak berhenti di situ, Isra kemudian menjualnya kembali kepada Sertu Akbar Adli dengan harga Rp 40 juta.

Saat Ilyas Abdurrahman dan rekannya, Ramli Abu Bakar, berusaha mencari mobil yang hilang, mereka bertemu dengan para terdakwa di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Pertemuan tersebut berujung pada aksi brutal, di mana Ilyas ditembak hingga tewas, sementara Ramli mengalami luka tembak serius.

Tak hanya dituntut hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dihadapkan pada pemecatan dari dinas TNI AL serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diperintahkan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli. Akbar Adli dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.

Putusan akhir dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota TNI dalam kasus kriminal ini memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan disiplin di dalam institusi militer.

Exit mobile version