BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin, seorang pria berinisial RFS (24), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, ditangkap polisi. Ia kedapatan memiliki dan menjual ribuan pil berlogo Y di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, IPTU Tito Maharestu, mengatakan bahwa RFS berperan sebagai pengedar, sementara dua orang lainnya yang berada di lokasi hanya sebagai pembeli.
“Tersangka ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tetapi tetap mengedarkan pil berlogo Y,” kata Tito dalam konferensi pers di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat terlarang di sebuah rumah di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang, termasuk RFS. Dari tangan tersangka, ditemukan satu toples berisi 1.000 butir pil berlogo Y serta enam plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil serupa. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“RFS berperan sebagai penjual, sedangkan dua orang lainnya hanya pembeli. Mereka hanya dikenakan wajib rehabilitasi mandiri,” ungkap Tito.
Atas perbuatannya, RFS dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.