JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) mulai dicairkan sejak Sabtu (22/3/2025) dan berlangsung hingga Senin (24/3/2025).
Gojek, sebagai salah satu penyedia jasa transportasi daring, memastikan bahwa THR tahun ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Bantuan yang disebut sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) itu diberikan dengan nominal bervariasi, yakni sekitar Rp 900.000 untuk mitra pengemudi roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.
Besaran THR tersebut dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mitra dalam satu tahun terakhir. Selain itu, Gojek menerapkan skema kategori untuk menentukan penerima bantuan ini, yakni Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Pembagian kategori ini bertujuan untuk memastikan THR diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi mitra, sekaligus disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Pencairan THR dilakukan melalui saldo GoPay masing-masing mitra.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan THR bagi pengemudi dan kurir online wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Meski demikian, pemerintah tidak mengatur besaran THR secara seragam, melainkan memberikan keleluasaan bagi perusahaan aplikasi untuk menyesuaikan pemberian BHR dengan kemampuan finansial masing-masing.
Selain Gojek, Grab juga mengalokasikan THR bagi mitra pengemudinya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa THR yang diberikan merupakan bonus tambahan di luar manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi. Namun, berbeda dengan pekerja formal yang berhak atas THR berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, pemberian BHR bagi mitra ojol bersifat insentif yang diberikan sesuai dengan kebijakan internal perusahaan.
Grab menerapkan sejumlah syarat bagi pengemudi yang berhak menerima BHR. Mereka harus aktif menjalankan order dalam periode tertentu, memiliki tingkat penyelesaian order yang tinggi, serta tidak memiliki catatan pelanggaran terhadap kebijakan platform. Selain itu, rating dan umpan balik dari pelanggan juga menjadi faktor pertimbangan dalam menentukan penerima THR. Grab menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi secara merata, tetapi akan berupaya menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Sementara itu, Maxim mengambil pendekatan berbeda dalam pemberian THR bagi mitra pengemudinya. Perusahaan ini memberikan bantuan berupa bahan pokok, pengurangan potongan aplikasi bagi pengemudi yang aktif, serta santunan bagi mitra yang mengalami kecelakaan atau musibah. Untuk mendapatkan bantuan ini, pengemudi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki rating tinggi, tidak memiliki pelanggaran, serta telah menjadi mitra dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
Namun, berbeda dengan Gojek dan Grab, Maxim menyatakan bahwa pemberian THR bagi mitra ojol tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyebut bahwa tuntutan THR bagi mitra ojol tidak bisa diformulasikan dalam waktu singkat karena perusahaan tidak memiliki kewajiban legal untuk memberikannya. Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi saat ini juga menjadi pertimbangan bagi Maxim dalam menentukan skema insentif bagi pengemudinya.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, pemberian THR bagi mitra ojol tetap menjadi isu yang menarik perhatian. Bagi para pengemudi, bantuan ini tentu menjadi tambahan yang berarti menjelang Lebaran, meskipun besarannya berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan yang menaungi mereka.