Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wouw! Disertasi Menteri Bahlil Bakal Dibatalkan oleh Pihak UI Besok

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik mengenai disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akhirnya mulai menemui titik terang. Universitas Indonesia (UI) akan mengumumkan hasil rapat koordinasi empat organ mereka atas rekomendasi pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat (7/3/2025).

Keputusan ini menjadi momen penting bagi UI dalam menjaga kredibilitas akademiknya. Rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil bukan muncul begitu saja, melainkan hasil dari Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang digelar oleh Dewan Guru Besar UI. Sidang ini mengungkap dugaan pelanggaran serius yang mencederai prinsip akademik.

Dalam surat undangan bernomor S-32/UN2.HIP/HMI.03/2025 yang ditandatangani Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah, disebutkan bahwa UI akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan hasil sidang etik tersebut. Konferensi yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Senat FKUI Salemba ini akan memberikan gambaran jelas tentang langkah yang akan diambil UI terkait kasus ini.

Sebelumnya, empat organ UI, yakni Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat, telah menggelar pertemuan tertutup pada Selasa (4/3/2025). Wakil Rektor UI bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Mahmud Sudibandriyo, membenarkan adanya pertemuan tersebut, namun enggan mengungkapkan detail isi pembahasannya.

Berdasarkan risalah rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang bocor ke publik, terdapat empat pelanggaran mendasar dalam disertasi Bahlil. Pertama, data penelitian disebut diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Kedua, perjalanan akademik Bahlil dianggap terlalu cepat dan tidak memenuhi standar kelulusan yang seharusnya berlaku bagi mahasiswa pascasarjana UI.

Ketiga, ada dugaan perlakuan istimewa dalam pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan mendadak terhadap tim penguji. Keempat, terdapat indikasi konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan Bahlil saat menjabat sebagai menteri.

DGB UI dengan tegas merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut. Meski demikian, rekomendasi ini belum bersifat final karena keputusan tetap berada di tangan Rektor UI. Jika Rektor memutuskan untuk membatalkan disertasi, maka Bahlil masih diberikan kesempatan untuk menulis ulang dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.

Kini, semua mata tertuju pada Rektor UI. Apakah ia akan berani mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas akademik, atau justru memilih jalan kompromi? Keputusan ini akan menjadi ujian besar bagi UI dalam menegakkan standar pendidikan tinggi di Indonesia.  

 

Exit mobile version