Beranda Umum Nasional KSPI Prediksi 50 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Siapkan Satgas untuk Antisipasi

KSPI Prediksi 50 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Siapkan Satgas untuk Antisipasi

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi lebih dari 50.000 buruh berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga bulan ke depan. Prediksi tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas industri di dalam negeri.

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk mengantisipasi gelombang PHK. โ€œSatgas ini perlu hadir untuk memberi solusi saat potensi PHK muncul dan memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi. Kehadirannya juga bisa meredam potensi pemogokan,โ€ ujarnya dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah kementerian, Senin, 14 April 2025. Rapat yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian itu membahas pembentukan satgas PHK sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Pernyataan Mentan Dinilai Sewenang-wenang, YLBHI: Berbahaya bagi Demokrasi

โ€œKami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden. Yang pertama, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja. Ini sedang dimatangkan,โ€ kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat.

Rapat turut dihadiri Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Selain isu PHK, pemerintah juga menyusun langkah strategis lain berupa pembentukan satgas deregulasi untuk memudahkan dunia usaha.

Menurut Airlangga, satgas deregulasi akan meninjau ulang sejumlah kebijakan, termasuk kuota impor dan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat penyesuaian iklim industri dalam negeri terhadap tekanan global, termasuk dampak tarif dari Amerika Serikat.

โ€œSatgas ini diharapkan segera terbentuk dan bisa menghasilkan kebijakan dalam bentuk paket-paket yang mudah dijalankan, low-hanging fruit,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  Basuki Hadimuljono Klaim Ada 2 Investor Asing Siap Gelontor  Rp 132 T untuk Pembangunan IKN

Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi angin segar bagi kalangan pekerja dan pelaku industri yang tengah dibayangi ketidakpastian global.

www.tempo.co