Beranda Umum Nasional Menteri UMKM Dorong Driver Ojol Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Bisa Akses KUR...

Menteri UMKM Dorong Driver Ojol Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Bisa Akses KUR dan Subsidi

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Pemerintah menyiapkan regulasi untuk ojek online | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan agar para pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori pelaku UMKM dalam revisi Undang-undang UMKM. Usulan ini didasari oleh kenyataan bahwa jutaan pengemudi ojol selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas dalam struktur perekonomian nasional.

โ€œKami sedang menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang rencananya akan dibawa ke DPR pada tahun 2026. Dalam revisi itu, kami dorong agar pengemudi ojol juga masuk dalam kriteria usaha mikro,โ€ kata Maman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dengan pengakuan hukum tersebut, kata Maman, para driver ojol nantinya bisa mengakses berbagai fasilitas yang selama ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM formal, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :  Mahfud MD: Kasus Impor Gula Sengaja Hanya untuk Menjerat Tom Lembong

โ€œAkses pembiayaan KUR ini sangat penting. Ojol nantinya bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan bunga rendah 6 persen dan tanpa agunan tambahan,โ€ jelasnya.

Tak hanya itu, para pengemudi ojol juga berpeluang mendapat akses subsidi dan fasilitas lain seperti LPG 3 kilogram, insentif pajak 0,5 persen bagi yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar, serta pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

โ€œJadi, ke depan semua fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM, juga bisa diterima oleh teman-teman ojol. Ini soal keadilan ekonomi,โ€ tegas Maman.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema legalisasi agar para ojol yang umumnya bekerja secara mandiri bisa mendapatkan status formal sebagai pelaku usaha mikro.

โ€œHarus ada mekanisme pendaftaran atau pengakuan usaha, meskipun mereka bukan pemilik perusahaan. Intinya, kita ingin mereka masuk ke dalam sistem, terlindungi, dan bisa naik kelas,โ€ tandasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kembali Ingatkan Rakyat untuk Tak Takut Fluktuasi Harga Saham

www.tribunnews.com