SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tragedi kecelakaan kerja kembali menimpa seorang buruh bangunan di pabrik PT Donglong Textile Semarang yang beralamat di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).
Kasus tewasnya burih bangunan itu baru terungkap setelah ramai menjadi perbincangan proyek pabrik yang belum memiliki izin PBG tersebut, korban diketahui bernama Heru Ismanta (30) warga Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jateng. Korban meninggal dunia tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang bekerja.
Saat kejadian korban langsung dilarikan ke Klinik Dian Utomo dan kemudian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen. Namun, dalam perjalanan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno, mengonfirmasi bahwa PT Donglong Textile saat ini masih dalam tahap pembangunan pabrik.
โ Iya menurut informasi yang saya terima, itu baru proses pembangunan dan belum operasional,โ kata Agus Winarno dihubungi awak media pada Selasa (15/4/2025).
Terkait insiden ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menyatakan bahwa PT Donglong Textile belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). โIzin PBG-nya belum ada,โ tandas Dwi Agus.
Penting untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah izin wajib untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Tanpa izin ini, pembangunan dianggap ilegal dan berisiko.
Bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin PBG, sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara hingga tetap pada pekerjaan pembangunan.
Sebagai informasi soal perusahaan maupun pabrik yang belum mengantongi ijin PBG bisa dikenali sanksi mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Hingga dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Huri Yanto