Beranda Daerah Wonogiri BREAKING! Sarmo, Pembunuh Berantai Wonogiri yang Habisi 4 Nyawa, Divonis Hukuman Mati!

BREAKING! Sarmo, Pembunuh Berantai Wonogiri yang Habisi 4 Nyawa, Divonis Hukuman Mati!

Pembunuhan
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi meminta keterangan tersangka Sarmo. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama persidangan kasus pembunuhan paling menggemparkan Wonogiri akhirnya mencapai titik klimaks. Sarmo (35), pria yang dijuluki “Pembunuh Berantai Girimarto,” resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 9/Pid.B/2025/PN Wng oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, didampingi dua hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny. Vonis dijatuhkan karena Sarmo terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Agusty dalam sidang yang membuat suasana ruang pengadilan hening penuh ketegangan.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya hanya menuntut hukuman seumur hidup, namun majelis hakim memutuskan hukuman maksimal: hukuman mati. Alasannya? Pertimbangan dari keluarga korban hingga keji dan sadisnya modus pembunuhan.

Baca Juga :  Sumatera Porak-Poranda Wonogiri Tak Mau Tunggu Giliran, Ribuan Pohon Ditancapkan Cegah Petaka Serupa

Dua korban yang menjadi fokus persidangan adalah:

– Sunaryo (47), warga Jatipurno, Wonogiri
– Agung Santosa (47), warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten

Namun dalam penyelidikan sebelumnya, Sarmo juga diketahui membunuh dua korban lainnya:

– Katiyani (26), warga Desa Sanan, Girimarto Wonogiri
– Sudimo (58), warga Kecamatan Girimarto Wonogiri

Motif pembunuhan yang dilakukan antara lain karena utang piutang dan uang rampasan. Sarmo mengaku membunuh para korban sendirian, tanpa bantuan siapa pun.

“Saya takut karena sudah membunuh orang. Saya memang niat membunuh, tapi sekarang benar-benar kapok,” ucap Sarmo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Desember 2023 lalu.

Sarmo berdalih uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan usaha gergaji kayu miliknya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Datang, Ide Bisnis Rumahan Ini Berpotensi Laris Manis dan Cepat Cuan

Kini, nasib Sarmo sudah di ujung tanduk. Hukuman mati menanti eksekusinya.
Apakah keadilan telah ditegakkan?. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.