BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Motif balas dendam menjadi latar belakang tragis di balik pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja anak punk berinisial HS (16) di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dua kakak beradik, AM (18) dan TB (25), nekat menghabisi nyawa HS setelah AM merasa sakit hati karena pernah dipukul korban.
Aksi brutal itu terjadi di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Rabu (14/5/2025). Peristiwa tersebut bermula dari insiden pemukulan yang dilakukan HS terhadap AM pada 5 Mei 2025. Tidak terima diperlakukan demikian, AM lantas mengadukan kejadian itu kepada kakaknya, TB. Dendam pun disulut.
“Motif yang kami dalami, pelaku sebenarnya tidak memiliki hubungan atau mengenal korban. Tapi karena peristiwa pemukulan sebelumnya, pelaku menyimpan dendam hingga melakukan aksi balas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Tak sendiri, TB dan AM kemudian mengajak seorang rekan lainnya, Z, untuk menghabisi HS. Ketiganya lalu menyusun rencana dan mengeksekusinya dengan kejam. Korban ditemukan bersimbah darah akibat luka bacok.
Informasi mengenai peristiwa itu pertama kali diperoleh pihak kepolisian dari laporan sebuah rumah sakit di wilayah Cicalengka yang menerima seorang pasien laki-laki dalam kondisi sudah tak bernyawa.
“Kami mendapat laporan adanya seorang laki-laki yang meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Korban mengalami luka bacok,” kata Luthfi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Cicalengka.
“Dua pelaku, yakni AM dan TB, kami tangkap pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain, Z, masih dalam pengejaran,” ungkap Luthfi.
Atas perbuatan mereka, kedua kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini terus memburu Z dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
