Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Resmi! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, ini Jadwal Lengkap dan Besarannya

ASN

Ilustrasi ASN. Dibuat oleh AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini dia yang dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah RI memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan mulai awal Juni.

Tunjangan tahunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara sekaligus membantu meringankan beban jelang tahun ajaran baru sekolah.

Tunggu dulu, bukan cuma tanggalnya yang sudah jelas, tapi komponen dan besaran gaji ke-13 juga sudah diungkap! Kamu termasuk penerimanya? Simak info lengkapnya berikut ini!

Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwal Resminya

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025.

Menurut Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan dilakukan tepat jelang tahun ajaran baru—strategis banget untuk bantu biaya sekolah anak!

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025?

Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok. Berikut daftar komponen yang masuk:

– Gaji pokok sesuai golongan
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan kinerja 100% (untuk PNS dan PPPK pusat)
– Tunjangan melekat lainnya
– Bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja akan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima?

Nominal gaji ke-13 tentu berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. Namun yang pasti, ASN pusat baik PNS pusat dan PPPK pusat bisa mendapatkan tunjangan kinerja penuh, sedangkan ASN daerah (PNS daerah dan PPPK daerah) tetap menerima sesuai aturan yang berlaku di daerahnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

– Seluruh ASN aktif, termasuk PPPK
– Pensiunan ASN
– Penerima tunjangan lainnya

Untuk ASN aktif, gaji akan disalurkan melalui bendahara instansi atau sistem penggajian K/L. Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Catat baik-baik, ya! Jangan sampai terlewat tanggal pencairannya, apalagi kalau sudah mulai menghitung-hitung keperluan masuk sekolah anak.

Ingin terus update info terbaru seputar ASN, PNS, PPPK, dan pencairan hak-hak kepegawaian lainnya? Pantau terus JOGLOSEMARNEWS.COM ! Aris Arianto

Exit mobile version