JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diprotes oleh tim Kuasa Hukum Hasto.
Keberatan itu disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2025). Menurut Maqdir, status Hafni sebagai penyelidik aktif di KPK menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu independensi kesaksiannya sebagai ahli.
“Yang Mulia, sebelum disumpah, kami menyampaikan keberatan atas kehadiran saudara Hafni Ferdian sebagai ahli. Beliau adalah penyelidik di KPK dan terlibat dalam perkara ini,” ujar Maqdir.
Ia juga mempertanyakan objektivitas Hafni lantaran berasal dari institusi yang sama dengan pihak penuntut. “Kalau bicara objektivitas dan kemandirian, menurut kami itu sulit dilakukan oleh seseorang yang masih aktif sebagai penyelidik dan menerima gaji dari instansi yang sama dengan jaksa penuntut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK membantah bahwa Hafni menangani langsung kasus Hasto. Menurut jaksa, Hafni dihadirkan murni sebagai ahli, bukan penyelidik dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan memang penyelidik KPK, namun tidak ikut menangani perkara Hasto. Selain itu, statusnya adalah ASN, bukan pegawai KPK yang digaji langsung oleh lembaga,” ujar jaksa.
Namun, pihak kuasa hukum Hasto tetap menyangsikan netralitas Hafni. Maqdir menilai, latar belakang Hafni sebagai bagian dari institusi penegak hukum yang tengah mengadili kliennya sudah cukup untuk menimbulkan keraguan. “Masalahnya bukan sekadar status, tapi juga bagaimana keterangan itu bisa diyakini objektif oleh pengadilan,” ujarnya.
Majelis hakim menolak keberatan tersebut dan tetap melanjutkan pemeriksaan Hafni sebagai ahli. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa Hafni dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, dan bukan sebagai penyelidik perkara. “Majelis sudah mempertimbangkan keberatan penasihat hukum dan tanggapan jaksa. Kami memutuskan tetap mendengarkan keterangan Hafni sebagai ahli,” kata hakim Rios.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga menghalangi langkah KPK dalam menangkap Harun yang telah menjadi buron sejak 2020 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengupayakan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Hasto, Harun Masiku, serta dua orang dekat Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Dari keempat nama itu, Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih berstatus buron hingga kini.
