
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagaimana sudah ditebak sebelumnya, mantan presiden Joko Widodo tetap berada “di atas angin” dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dipersoalkan oleh sebagian pihak selama ini.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menyimpulkan bahwa ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli. Kepastian ini diperoleh usai dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa hasil uji forensik menunjukkan kesesuaian antara ijazah milik Jokowi dengan dokumen pembanding. Pengujian dilakukan secara menyeluruh mulai dari bahan kertas, pengaman kertas, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Selain pengujian dokumen, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 39 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pihak Fakultas Kehutanan UGM hingga rekan-rekan seangkatan Jokowi semasa kuliah.
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum. Tidak ditemukan adanya tindak pidana,” tegas Djuhandhani.
Penelusuran ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Ia mengadukan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi bergerak cepat. Mereka menyerahkan langsung dokumen asli ijazah Jokowi, mulai dari ijazah SMA hingga ijazah sarjana dari UGM, kepada penyidik Bareskrim. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025), dan diwakili oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto.
“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Langkah ini, menurut Yakup, merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam mendukung proses hukum agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dalam laporannya menyatakan bahwa dugaan ijazah palsu Jokowi tak sekadar isu hukum, tetapi juga berkaitan dengan edukasi politik. Menurutnya, kepemilikan ijazah merupakan syarat mutlak bagi peserta pemilu sesuai amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum sudah dilakukan dalam berbagai jalur, termasuk melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun akhirnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bukan kewenangan pengadilan.
Dengan hasil penyelidikan terbaru dari Bareskrim, tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi pun telah dijawab secara ilmiah dan hukum.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















