SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap praktik judi online jenis slot yang dilakukan secara sistematis di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Bantul.
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas meringkus lima pelaku yang tengah sibuk menjalankan aktivitas judi menggunakan sejumlah perangkat komputer dan akun-akun palsu.
Lima orang tersebut adalah RDS (32) yang berasal dari Kabupaten Bantul dan diduga sebagai koordinator utama, serta NF (25) asal Kebumen, EN (31), DA (22) warga Bantul, dan PA (24) dari Magelang. Empat nama terakhir diketahui merupakan “operator” yang menjalankan permainan sesuai arahan RDS.
“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain, ada yang koordinator,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Modus para pelaku terbilang canggih. Mereka memanfaatkan sistem bonus yang diberikan oleh situs slot kepada pengguna baru. Dengan cara itu, mereka membuat akun baru setiap hari agar peluang menang selalu tinggi. RDS sebagai otak di balik operasi ini, menyediakan komputer, dana, dan menggaji para pemain.
Penyelidikan dimulai sejak Kamis (10/7/2025), pukul 12.00 WIB, ketika Ditintelkam dan Ditreskrimsus Polda DIY menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Banguntapan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya menggerebek lokasi dan mendapati kelima pelaku sedang beraksi di depan komputer.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” terang Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Selama operasi harian mereka, para pelaku mampu memproduksi hingga 40 akun baru untuk mengeruk keuntungan dari bandar slot. Model kerja terorganisir inilah yang membuat pihak kepolisian menilai aktivitas ini sebagai jaringan kecil tapi serius.
“Kategori belum sebesar Singapura lah. Baru mintip-mintip (kecil). Tapi begitu ketok, tubruk (terlihat, tabrak) tangkap. Gitu aja, belum kategori bandar besar. Karena kalau mulai dari kecil audah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak,” jelas Saprodin.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit komputer, lima ponsel, tangkapan layar situs judi yang digunakan, sejumlah uang tunai, dan peralatan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet Riyanto.
Kini seluruh tersangka mendekam di rutan Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengusutan akan terus dilakukan hingga ke jaringan yang lebih luas. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















