Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tes DNA Ungkap Fakta: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana | Instagram | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak memiliki hubungan biologis dengan anak selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA.

Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan, uji DNA terhadap tiga pihak—Ridwan, Lisa, dan CA—telah selesai dilakukan. “Separuh profil DNA CA sesuai dengan Lisa Mariana sebagai ibu kandungnya. Namun separuh lainnya tidak menunjukkan kecocokan dengan Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan temuan ini, Polri menegaskan bahwa CA terbukti sah sebagai anak kandung Lisa Mariana, namun tidak memiliki keterikatan genetik dengan Ridwan. Hasil tersebut sekaligus menjadi bahan pertimbangan lanjutan dalam proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, hadir di Bareskrim mewakili kliennya yang berhalangan hadir. Ia menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan. “Kami menerima hasil dari Pusdokkes. Polisi sudah bekerja secara profesional. Semoga ini menjadi titik terang,” ucap Jhon.

Uji DNA itu sendiri dilakukan pada 7 Agustus 2025 lalu. Proses pengambilan sampel darah dan air liur dilakukan tanpa mempertemukan Lisa dan Ridwan di ruangan yang sama, untuk menjaga independensi pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang menyebut Ridwan sebagai ayah biologis anaknya, kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan membantah keras tuduhan itu dan menilai pernyataan Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi.

Ridwan kemudian melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik melalui jalur UU ITE. Laporan resmi didaftarkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp 105 miliar. “Itu merugikan nama baik klien kami,” kata kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan dan berencana menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum berikutnya. [*] Berbagai sumber

Exit mobile version