Site icon JOGLOSEMAR NEWS

BPJS Kesehatan Siap Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Seluruh Layanan Rawat Inap Diseragamkan

BPJS

Kartu BPJS kesehatan. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah bersama BPJS Kesehatan mulai melakukan transformasi besar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu kebijakan yang paling krusial adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan yang akan dimulai secara bertahap pada Juli 2025.

Sebagai gantinya, seluruh layanan rawat inap akan diseragamkan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Model baru ini digadang-gadang menciptakan kesetaraan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta, sehingga tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan berdasarkan kelas kepesertaan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan ini tidak berlangsung sekaligus, melainkan dijalankan dalam masa transisi sekitar dua tahun. Pada fase awal, sistem dan tarif yang berlaku masih mengacu pada regulasi lama.

Tarif Iuran Belum Berubah

Hingga September 2025, pemerintah belum mengetok keputusan resmi mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk sistem KRIS. Besaran iuran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang membagi iuran berdasarkan kelompok kepesertaan.

Berikut gambaran iuran yang masih berlaku:

Rencana Penyesuaian Tarif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan delapan skenario untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN. Salah satu yang dibahas adalah skema cost sharing atau pembagian biaya tertentu.

Namun ia menegaskan keputusan soal kenaikan iuran sepenuhnya ada di tangan pemerintah. “BPJS sudah menghitung dampak tiap skenario, tapi bukan kami yang memutuskan,” jelas Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta pada pertengahan Juli 2025.

Selama masa transisi menuju KRIS, peserta BPJS Kesehatan tetap menggunakan tarif lama sambil menunggu regulasi baru. Dengan penerapan KRIS, kapasitas kamar rawat inap nantinya akan distandarkan, sehingga tidak ada lagi sekat kelas 1, 2, atau 3 seperti sekarang.

Peserta bisa tetap membayar iuran melalui berbagai kanal resmi, mulai dari aplikasi Mobile JKN, ATM, mobile banking, dompet digital, hingga minimarket dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Prinsip Gotong Royong Tetap Dipertahankan

Meski skema iuran baru belum final, pemerintah menegaskan kelompok kurang mampu tetap mendapatkan subsidi penuh. Sistem gotong royong yang menjadi ruh JKN akan tetap dipertahankan agar masyarakat miskin tetap punya akses layanan kesehatan. [*] Berbagai sumber

Exit mobile version