Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cek Kendaraan Anda! 30 Motor dan Mobil Ini Resmi Dilarang Minum Pertalite, Berlaku Nasional Mulai 4 September 2025

Ilustrasi SPBU | pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mulai mengetatkan aturan distribusi BBM bersubsidi. Per 4 September 2025, sejumlah jenis kendaraan bermotor dipastikan tak lagi bisa menikmati BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuannya, agar subsidi dari negara lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati pemilik kendaraan berkapasitas besar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa batasan sudah ditetapkan: mobil dengan mesin di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc ke atas wajib beralih ke BBM non-subsidi. “Ini supaya subsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Sejumlah motor gede (moge) hingga sport fairing populer masuk kategori yang tidak boleh lagi menenggak Pertalite. Di antaranya:

Sebaliknya, mobil dengan mesin kecil masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Beberapa di antaranya:

Dengan demikian, pemilik kendaraan berkapasitas besar dengan kapasitas 1.400 CC, baik roda dua maupun roda empat, mau tak mau harus beralih ke Pertamax atau jenis BBM non-subsidi lainnya.

Aturan ini masih dalam tahap transisi, namun pemerintah menegaskan implementasinya akan berlaku penuh secara nasional. Petugas SPBU juga sudah diarahkan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria saat mengisi Pertalite. [*] Berbagai sumber

Exit mobile version