Beranda Umum Nasional KPU Balik Arah, 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Semula Dirahasiakan, Akhirnya Bisa Diakses...

KPU Balik Arah, 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Semula Dirahasiakan, Akhirnya Bisa Diakses Publik

tampak depan gedung KPU RI | facebook

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mencabut kebijakan yang sempat menuai sorotan publik soal kerahasiaan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dengan pencabutan itu, dokumen-dokumen yang semula dikategorikan sebagai informasi dikecualikan kini kembali mengikuti mekanisme keterbukaan informasi publik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengumumkan pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). “Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat, dan memutuskan secara kelembagaan untuk membatalkan keputusan itu,” ujarnya.

Afifuddin menegaskan pihaknya akan menggunakan rujukan regulasi yang telah ada, khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mengatur data pribadi tertentu hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemiliknya, namun secara umum dokumen yang bersifat administratif adalah hak publik.

Langkah ini ditempuh setelah gelombang kritik muncul dari masyarakat sipil, akademisi, hingga penggiat keterbukaan informasi. Mereka menilai KPU tidak semestinya menutup akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Sebelumnya, keputusan KPU pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun, kecuali mendapat izin tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik. Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah, e-KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, rekam jejak, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Afifuddin menjelaskan penetapan awal itu dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap perlindungan data pribadi, misalnya rekam medis dan data sensitif lainnya. Namun setelah mendengar masukan, KPU menilai perlu ada keseimbangan antara hak privasi dengan kepentingan publik.

“Kami menghargai kritik dan saran masyarakat. Ke depan kami akan tetap menjaga dokumen yang bersifat rahasia secara proporsional, tetapi keterbukaan informasi publik tetap kami jalankan,” kata Afifuddin.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, publik kini dapat mengajukan permintaan informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres sesuai mekanisme resmi keterbukaan informasi yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KPU berupaya memperkuat transparansi pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik menjelang pemilihan nasional. [*] Disarikan dari sumber berita daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.