JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tidak tercantumnya riwayat pendidikan 211 anggota DPR RI terpilih. Kebijakan KPU dinilai membuka celah bagi calon legislatif untuk menyembunyikan data penting mengenai latar belakang mereka.
Peneliti Perludem, Haykal, menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers daring pada Minggu (21/9/2025). Ia menilai kebijakan KPU memberi kesempatan kepada caleg untuk memilih menampilkan atau menutup informasi pribadi yang seharusnya diketahui publik. Padahal, menurutnya, pemilu adalah ajang pengisian jabatan publik yang menuntut keterbukaan data agar pemilih dapat menilai calon secara objektif.
“Publik punya hak mengetahui rekam jejak para calon, termasuk pendidikan formalnya. Transparansi ini justru dijamin oleh konstitusi. Namun, KPU malah memberikan opsi yang membuat informasi vital tersebut tak diungkapkan,” tegas Haykal.
Ia menambahkan, langkah KPU ini kontradiktif dengan prinsip pemilu yang adil dan transparan. Kebijakan tersebut akhirnya membuat ratusan anggota DPR periode 2024–2029 kini tak jelas jenjang pendidikan formalnya. “Kalau ruang itu tidak disediakan sejak awal, data semacam ini otomatis terbuka,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis melalui Statistik Politik 2024, dari total 580 anggota DPR RI terpilih, sebanyak 211 tidak mencantumkan riwayat pendidikan dalam formulir pendaftaran ke KPU. Kondisi ini memicu sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menilai perlu ada evaluasi mendasar terhadap sistem dan kebijakan KPU.
Hingga berita ini diturunkan, KPU RI menyatakan masih menelaah data terperinci terkait latar belakang pendidikan caleg. Anggota KPU Idham Holik menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum menyampaikan keterangan resmi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
