Beranda Daerah Semarang Diskusi Korupsi Lagi, Korupsi Lagi, Komjak: Presiden Prabowo Serius Berantas Korupsi, Tak...

Diskusi Korupsi Lagi, Korupsi Lagi, Komjak: Presiden Prabowo Serius Berantas Korupsi, Tak Sekadar Wacana

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H (kiri) dalam Diskusi Publik yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Solusi Indonesia di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran-Semarang, Jumat (24/10/2025). Acara bertema 'Korupsi Lagi, Korupsi Lagi. Bagaimana Mengatasinya?' dipandu moderator Anas Syahirul (kanan) | Foto: Istimewa

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto dinilai menunjukkan keseriusan nyata dalam perang melawan korupsi yang masih mengakar di Indonesia. Keseriusan itu tampak dari langkah Kejaksaan Agung yang berhasil menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp 13,25 triliun kepada negara.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, menyebut tindakan itu sebagai bukti bahwa pemerintahan Prabowo tidak sekadar berwacana dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Presiden benar-benar tidak main-main. Korupsi itu kejahatan keuangan yang dampaknya luas bagi negara. Penyerahan uang sitaan sebesar itu adalah langkah besar,” ujar Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) itu dalam Diskusi Publik bertajuk “Korupsi Lagi… Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya?” di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo bahkan turun langsung ke Kejaksaan Agung untuk menerima penyerahan uang hasil sitaan tersebut. Total nilai kasus yang ditangani mencapai Rp 17 triliun, dan dari jumlah itu, Kejaksaan berhasil merampas Rp 13,25 triliun.

“Presiden sampai bilang uang itu bisa digunakan untuk membangun sekolah rakyat atau memperkuat kampung nelayan. Ini bukan angka kecil, dan sangat jarang Presiden datang langsung ke Kejaksaan untuk menerima rampasan negara,” kata Prof. Pujiyono.

Ia juga menyoroti praktik kejahatan di sektor perkebunan sawit, mulai dari penyalahgunaan izin lahan hingga pengalihan keuntungan ke luar negeri. Menurutnya, banyak perusahaan mengelola lahan melebihi izin yang diberikan.

“Dari izin 100 hektare, bisa dikerjakan sampai 1.000 hektare. Artinya, 900 hektare di antaranya ilegal. Kini Kejaksaan mulai menertibkan itu, dan sudah berhasil mengembalikan sekitar 4 juta hektare lahan ke negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Zainal Petir Pimpin IBCA MMA Kota Semarang, Dorong Pemkot Fasilitasi Venue Para Fighter

Ia menyebut praktik kolusi antara pejabat dan pengusaha atau yang sering disebut “oligarki” sebagai akar dari korupsi besar-besaran. Kasus serupa juga terlihat dalam korupsi tambang timah di Bangka Belitung dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 triliun.

Prof. Pujiyono menegaskan, yang lebih penting dari sekadar menghukum pelaku korupsi adalah memastikan aset negara yang dikorupsi bisa kembali untuk kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Memenjarakan pelaku penting untuk efek jera, tapi yang lebih utama adalah bagaimana uang hasil korupsi kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan dua mekanisme pengembalian aset hasil korupsi yang kini diterapkan, yaitu conviction based (melalui proses pidana) dan non-conviction based (perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana). Mekanisme kedua dinilai lebih efektif karena memungkinkan jaksa menyita aset yang terbukti hasil kejahatan meski proses hukum belum selesai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan melalui sinergi aparat dan masyarakat.

“Masyarakat punya peran penting dalam pengawasan. Kita dorong anak muda ikut aktif menolak segala bentuk suap dan gratifikasi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari pelajar SMA, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan kepala desa membacakan deklarasi antikorupsi. Mereka berkomitmen mendukung langkah Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Daftar 25 Pengurus DPD PDIP Jateng 2025–2030, Mas Jekek & Etik Suryani Masuk Struktur Inti

“Semangat ini kami tularkan lewat program desa binaan antikorupsi, salah satunya Desa Banyubiru yang sudah meraih lima penghargaan lokal dan nasional,” tambah Ismail.

Selain diskusi soal korupsi, acara juga menghadirkan sesi inspiratif bertajuk “Mendulang Inspirasi Sukses dari Local Hero Semarang.” Salah satu narasumber, Shofyan Adi Cahyono, pengusaha muda asal lereng Merbabu yang sukses mengembangkan usaha Sayur Organik Merbabu dengan omzet Rp 60 juta per bulan dan ekspor ke Singapura.

Adapun Zulkifli Gayo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah, turut berbagi tentang berbagai program unggulan daerah yang membuka peluang bagi generasi muda untuk berkarya dan berinovasi. [*]

 

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.