JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas XII SMA dan SMK mulai menimbulkan perdebatan di kalangan pendidik. Banyak pihak khawatir, ujian nasional yang dulu sudah dihapus kini hadir kembali dalam bentuk baru — lengkap dengan tekanan dan dampak psikologis yang sama.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Makassar, Prof. Hasnawi Haris, menyebut bahwa TKA sejatinya lahir sebagai pengganti Ujian Nasional, namun dengan konsep yang lebih fleksibel.
“TKA tidak diwajibkan bagi seluruh siswa. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, siswa dapat mengikuti TKA, artinya bersifat pilihan,” ujar Hasnawi dalam kanal YouTube Perspektif Hasnawi Haris.
Namun, ia menyoroti perubahan arah kebijakan setelah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menetapkan TKA sebagai syarat wajib bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Artinya, meskipun secara regulasi tidak wajib, dalam praktiknya TKA menjadi wajib bagi siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri lewat jalur prestasi,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat sekolah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, TKA disebut sukarela. Tapi di sisi lain, ia menjadi indikator penting yang bisa menentukan masa depan siswa. “Kondisi ini bisa memunculkan tekanan baru di sekolah dan keluarga. Trauma lama dari era Ujian Nasional bisa saja terulang,” ujarnya mengingatkan.
Bayang-bayang UN
Kekhawatiran yang sama juga disuarakan oleh Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia). Ketua Kobar Guru, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai kebijakan TKA ambivalen. Secara formal disebut sukarela, namun dalam praktiknya sekolah akan terdorong memastikan semua siswa ikut demi menjaga reputasi mutu pendidikan.
“Sekolah dan pemerintah daerah pasti berlomba memastikan siswa ikut TKA, karena hasilnya akan menjadi tolok ukur baru bagi kualitas pendidikan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Menurut Soeparman, situasi ini bisa memicu kembali tekanan yang dulu dialami siswa ketika menghadapi Ujian Nasional. Meskipun TKA tidak menentukan kelulusan, nilainya bisa menjadi faktor penentu untuk validasi nilai rapor pada jalur SNBP dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Bayangkan, perjuangan tiga tahun bisa dianggap tak berarti hanya karena satu kali tes standar nasional. Itu tidak adil,” tegasnya.
Selain aspek psikologis, Kobar Guru juga menyoroti potensi munculnya kesenjangan sosial dan ekonomi. TKA, kata dia, bisa memicu kembali bisnis bimbingan belajar (bimbel) dan menciptakan ketimpangan antara siswa kaya dan miskin.
“Anak-anak dari keluarga mampu akan lebih siap karena punya akses ke bimbel, sementara yang tidak mampu akan tertinggal,” ujarnya.
Soeparman juga mengingatkan potensi munculnya perilaku curang seperti yang pernah terjadi di masa Ujian Nasional, mulai dari kebocoran soal hingga manipulasi nilai. “Bisa muncul ‘tim sukses’ di sekolah hanya untuk menjaga citra daerah,” katanya menambahkan.
Ia pun mengkritik pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyebut sebagian guru memberi “sedekah nilai”, sehingga perlu ada TKA untuk memvalidasi nilai rapor. “Kalau ada guru yang kurang kompeten, seharusnya dibina, bukan diganti perannya dengan mesin ujian,” tegas Soeparman.
Kobar Guru mendesak agar pemerintah meninjau kembali kebijakan TKA, terutama dari sisi kesiapan psikologis siswa dan kapasitas sekolah. “Jangan sampai niat memperbaiki mutu justru menghidupkan kembali trauma lama yang sudah berhasil kita tinggalkan,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














