Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dakwaan Dinilai Tumpang Tindih, Tim Nurhadi Sebut KPK Terapkan Dua Standar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/11/2025) | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali memantik sorotan setelah tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/11/2025). Agenda keberatan terhadap dakwaan itu menjadi ajang pengujian ulang terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang tercatat sebagai perkara No. 126/Pid.Sus-TPK/2025 itu, tim pembela yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menyampaikan kritik keras terhadap dakwaan jaksa KPK Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025. Menurut mereka, dakwaan yang dibacakan pada 18 November lalu masih menyimpan persoalan mendasar terkait kejelasan unsur perbuatan pidana.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Dr. Maqdir Ismail | Istimewa

Maqdir menyebut terdapat perbedaan nilai kerugian yang signifikan, yang menurutnya mengacaukan dasar pemidanaan. “Ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir usai sidang.
Ia menambahkan bahwa “Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum.”

 

Pertanyakan Pemisahan Perkara dan Dakwaan Ganda

Tim pembela juga menantang keputusan KPK yang memecah perkara suap dan gratifikasi Nurhadi dari perkara sebelumnya, lalu menambahkan dakwaan TPPU dalam berkas baru. Mereka menilai langkah itu berpotensi memunculkan efek penghukuman berganda.

“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegas Maqdir, seperti dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

 

Pembandingan dengan Kasus Kaesang

Dalam dokumen eksepsi yang tebalnya puluhan halaman, tim kuasa hukum turut mempersoalkan asumsi bahwa setiap penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, selalu dikaitkan dengan jabatan mertuanya.
Eksepsi itu mempertanyakan logika penyidik yang dianggap tidak konsisten dalam menentukan apakah suatu penerimaan terkait jabatan pejabat negara.

“Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?” bunyi petikan eksepsi.

Pembela kemudian menarik perbandingan dengan polemik fasilitas jet pribadi yang pernah diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan jabatan ayahnya.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis tim hukum.
Mereka menegaskan bahwa seluruh transaksi Rezky bersumber dari aktivitas bisnis pribadi, tidak mengalir kepada Nurhadi, dan tak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?” demikian pertanyaan yang mereka lontarkan.

Peringatan soal Ancaman terhadap Prinsip Keadilan

Tim pembela menyebut perbedaan perlakuan itu sebagai tanda bahwa penyidik dan jaksa menerapkan dua standar berbeda dalam menentukan subjek hukum. Mereka memperingatkan, bila majelis hakim mengabaikan ketidakkonsistenan tersebut, hal itu dapat menjadi titik kemunduran bagi sistem peradilan.

“Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini,” tegas kuasa hukum.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menilai keberatan tersebut sebagai persoalan serius yang menyentuh dasar kepastian hukum, ataukah perkara Nurhadi kembali berlarut tanpa kejelasan akhir. [*]

 

Exit mobile version