JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak hening ketika mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, membacakan pleidoinya pada Rabu (5/11/2025). Dengan suara bergetar, Arif mengakui telah menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi CPO.
“Saya bersalah. Saya menyesal. Dan saya mohon ampun, Gusti,” ucap Arif dengan nada lirih, membuka pembelaannya yang ia beri judul ‘Saya Bersalah, Saya Menyesal, dan Saya Minta Maaf’.
Arif mengakui, tindakannya telah menodai kehormatan lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Ia menyesal karena telah menyalahgunakan kepercayaan negara serta mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung.
“Perbuatan saya telah melukai banyak pihak, terutama keluarga yang harus menanggung malu karena kesalahan saya,” ujarnya.
Ia kemudian memohon ampun kepada istri, anak, orang tua, dan seluruh keluarganya. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran besar untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan yang telah dilakukan.
Arif juga menegaskan dirinya menerima tuntutan jaksa dengan lapang dada. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
“Saya memahami tuntutan itu. Saya hanya berharap hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai balasan dendam, melainkan sebagai kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang berguna,” tutur Arif.
Sebagai penutup, Arif meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses persidangan serta masa pengabdian panjangnya sebagai hakim selama 25 tahun. Ia juga menekankan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya terjerat kasus pidana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
