Beranda Nasional Jogja Mahasiswa 19 Tahun di Sleman Bobol Kamar Teman, Dua Laptop Hilang Saat...

Mahasiswa 19 Tahun di Sleman Bobol Kamar Teman, Dua Laptop Hilang Saat Ia Kuliah

ilustrasi pembobol rumah kosong
Ilustrasi pembobol rumah kosong | joglosemarnews.com

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tekanan utang dari pinjaman online membuat seorang mahasiswa di Sleman nekat mengkhianati teman sekosnya sendiri. Pemuda berinisial MRH (19) itu berkali-kali masuk ke kamar korban dan menguras barang-barang berharga tanpa meninggalkan jejak. Keberaniannya baru terhenti ketika aksi ketiganya terbongkar pada akhir Oktober 2025.

Pihak Polsek Gamping mengungkap, pencurian terakhir yang dilakukan MRH terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di wilayah Ambarketawang. Saat itu, korban berinisial SD—mahasiswa asal Sumatera Selatan—sedang mengikuti kuliah dan meninggalkan kamarnya dalam keadaan pintu terkunci. Hanya jendela kamar yang tidak ia kunci rapat.

Dua Laptop Raib dalam Hitungan Jam

Sekitar pukul 12.30 WIB, SD pulang dan langsung curiga karena barang-barang di atas mejanya tidak lagi lengkap. Dua laptop miliknya, Asus dan Lenovo, hilang tanpa jejak. Teman-teman satu kos yang ia tanya pun tak mengetahui siapa yang keluar masuk kamar tersebut.

Dengan total kerugian mencapai   juta, SD segera mendatangi Polsek Gamping untuk melapor. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan awal, jendela yang tidak terkunci dipastikan menjadi akses pelaku masuk ke kamar.

Baca Juga :  Gunungkidul–Bantul Diguncang Gempa Beruntun Pagi Ini Senin 15 Desember 2025

Penelusuran Jejak Mengarah pada Penghuni Kos

Petugas kemudian menggali informasi soal siapa saja yang tinggal maupun sering berkunjung ke kos tersebut. Setelah melakukan profiling, satu nama muncul sebagai titik terang: MRH.

Dalam pemeriksaan, mahasiswa tersebut langsung tak berkutik. Ia mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di tempat yang sama.  Tanggal 21 Agustus 2025 ia  mencuri sebuah laptop.

Kemudian pada 26 September 2025, mengambil iPhone dan menggadaikannya seharga Rp 5  juta. Sementara itu, 23 Oktober 2025: membawa kabur dua laptop; salah satunya digadaikan, satu lagi masih disimpannya.

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan, menyebutkan MRH sebenarnya cukup akrab dengan korban karena tinggal di lingkungan yang sama. Tekanan ekonomi dan tumpukan utang lebih dari Rp5 juta—termasuk dari beberapa pinjaman online—membuatnya terdesak.

Baca Juga :  DIY Keberatan Skema Baru PKB, Sri Sultan HB X Khawatir Ketimpangan Makin Lebar

“Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Ia terjerat utang dari berbagai tempat, sebagian dari pinjol,” jelas Dwiyanto.

MRH kini mendekam di Rutan Polsek Gamping. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.