Beranda Umum Menkomdigi Meutya Hafid: 2 Juta Lebih Situs dan Konten Judol Diblokir dalam...

Menkomdigi Meutya Hafid: 2 Juta Lebih Situs dan Konten Judol Diblokir dalam 2 Pekan

Menkomdigi, Meutya Hafid | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam rentang dua pekan ini, sebanyak dua juta lebih situs dan konten judi online (judol) diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal itu dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid saat dirinya menyambangi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Meutya, langkah pemblokiran masif ini dilakukan sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan maraknya praktik judi online di berbagai platform digital. “Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934,” ujar Meutya.

Rinciannya, kata Meutya, sebagian besar berasal dari situs web dan tautan di mesin pencarian, disusul konten yang tersebar di berbagai media sosial. “Ada lebih dari dua juta situs, termasuk 123 ribu konten dari layanan berbagi file. Untuk platform Meta tercatat 106 ribu lebih, Google dan YouTube sekitar 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten,” paparnya.

Meutya menambahkan, upaya ini tidak hanya mengandalkan deteksi internal pemerintah, tetapi juga mengedepankan kerja sama lintas platform. Ia meminta para penyedia layanan digital untuk aktif melakukan penyaringan mandiri terhadap konten berbau judi. “Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Siswi SD Muhammadiyah 1 Solo Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional

Kunjungan Meutya ke PPATK juga diisi dengan pembahasan mengenai aspek transaksi keuangan dari aktivitas judol. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa hasil kolaborasi antar lembaga telah menunjukkan dampak nyata dalam menekan peredaran uang dari aktivitas ilegal tersebut.

Jika sepanjang tahun 2024 total transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, maka hingga kuartal ketiga 2025 nilainya turun drastis menjadi Rp155 triliun. “Artinya, penurunan yang terjadi mencapai sekitar 57 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Ivan.

Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah dana deposit dari para pemain. Ivan menyebut, total dana yang disetor masyarakat untuk bermain judi online berkurang hampir setengahnya. “Kalau tahun lalu mencapai Rp51 triliun, tahun ini baru menyentuh Rp24,9 triliun,” imbuhnya.

Secara umum, penanganan terpadu antara Kemkomdigi, PPATK, dan lembaga terkait dinilai berhasil menurunkan jumlah pengakses situs judi online hingga 70 persen. Dampak positifnya juga terlihat dari berkurangnya pemain dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Siswi SD Muhammadiyah 1 Solo Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional

“Dulu sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Sekarang jumlahnya menurun tajam, mencapai 67,92 persen,” kata Ivan.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif di bawah koordinasi Presiden RI. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan digital serta mempersempit ruang gerak jaringan judi online agar tidak kembali menjamur di ruang publik digital Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.